Komisi II DPR Minta Panwaslu & KPU Selesaikan Kasus Gus Dur
Senin, 24 Mei 2004 23:20 WIB
Jakarta -
Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa terkait tidak lolosnya Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden. Tapi, KPU dan Panwaslu sendiri masih berbeda pendapat apakah pengaduan Gus Dur bisa disebut sengketa atau tidak.Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Panwaslu di ruang rapat Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2004).Dalam rapat ini Panwaslu mempermasalahkan sikap KPU yang tetap melakukan pengundian nomer urut capres-cawapres. Padahal Panwaslu sudah meminta KPU menunda pengundian nomer urut capres-cawapres ini sampai sengketa dengan Gus Dur selesai.KPU, melalui Wakil Ketua Ramlan Surbakti, menyatakan pihaknya sudah mengambil keputusan tidak ada sengketa lagi. Sehingga pengundian nomer urut capres tidak ditunda. Alasannya, menurut UU keberatan gugatan tidak boleh menghalangi proses pemilu.Kedua, SK KPU Nomer 36 tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon merupakan bagian dari SK KPU Nomer 26/2004 tentang Pengaturan Pasangan Calon. SK KPU Nomer 26 tersebut sudah selesai dipersoalkan sehingga sudah tetap secara hukum. "Jadi sudah tidak ada sengketa lagi mengenai hal ini," ujar Ramlan.Ketiga, karena satu hari saja penundaan akan berdampak pada distribusi dan penyediaan logistik. Jadi kalau menunggu sampai proses selesai. KPU tidak punya waktu lagi.Atas jawaban tersebut Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat menegaskan telah terjadi sengketa dalam kasus ini. "Karena jelas-jelas ada pengaduan yang beralasan," katanya.Dalam kesempatan ini Panwaslu juga mengundang secara resmi untuk menghadiripertemuan pada Selasa (25/5/2005) pukul 10.00 WIB di Kantor Panwaslu untuk membicarakan masalah sengketa ini.Sebagai desakan agar KPU menghadiri pertemuan tersebut Saut Sirait, anggota Panwaslu, menyatakan seluruh pandangan dan masukan dari Panwaslu tidak ada yangmendapatkan tanggapan dari KPU. Termasuk undangan-undangan pertemuan dimana KPU tidak pernah menghadirinya.Atas undangan Panwaslu tersebut Ramlan Surbakti menyatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan anggota lain apakah akan datang atau tidak. Karena KPU juga sudah mengundang Panwaslu untuk bertemu membicarakan yang masalah yang sama pada Rabu, 14.00 WIB.Nah, menanggapi silang pendapat KPU-Panwaslu ini Ketua Komisi II DPR Teras Narang menyatakan, DPR berharap KPU dan Panwaslu dapat menyelesaikan sengketaini secepatnya.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































