Penyidik KPK Jadi Saksi Meringankan untuk Agus Condro

Penyidik KPK Jadi Saksi Meringankan untuk Agus Condro

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2011 21:41 WIB
Jakarta - Agus Condro meminta dua orang dari pihak KPK untuk bersedia menjadi saksi meringankan. Salah seorang penyidik KPK telah bersedia memenuhi permintaan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut.

"Yang penyidiknya bersedia memberi keterangan dan sudah dilakukan," tutur juru bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2011) malam.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Agus, Arda Netadji, penyidik tersebut diketahui bernama Salim. Namun untuk satu orang lagi yang juga diminta Agus sebagai saksi meringankan, yakni Deputi Dumas Handoyo Sudradjat menolak untuk memenuhi permintaan Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara Deputi PIPM (Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) tidak bersedia memberi keterangan yang meringankan," papar Johan.

Sama seperti Panda Nababan, Agus Condro juga meminta orang dari pihak KPK untuk menjadi saksi meringankan untuk dirinya. Namun berbeda dengan Panda yang meminta pimpinan, Agus hanya meminta dihadirkan penyidik dari KPK yang dapat memastikannya sebagai whistleblower (peniup peluit).

"Dia bukan orang penting. Tetapi orang yang mengetahui bahwa saya itu pernah mengungkapkan kasus ini ke KPK.  Ya (dia) dari KPK," ujarnya Agus usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

(fjp/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini