"Yang penyidiknya bersedia memberi keterangan dan sudah dilakukan," tutur juru bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2011) malam.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Agus, Arda Netadji, penyidik tersebut diketahui bernama Salim. Namun untuk satu orang lagi yang juga diminta Agus sebagai saksi meringankan, yakni Deputi Dumas Handoyo Sudradjat menolak untuk memenuhi permintaan Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti Panda Nababan, Agus Condro juga meminta orang dari pihak KPK untuk menjadi saksi meringankan untuk dirinya. Namun berbeda dengan Panda yang meminta pimpinan, Agus hanya meminta dihadirkan penyidik dari KPK yang dapat memastikannya sebagai whistleblower (peniup peluit).
"Dia bukan orang penting. Tetapi orang yang mengetahui bahwa saya itu pernah mengungkapkan kasus ini ke KPK. Ya (dia) dari KPK," ujarnya Agus usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
(fjp/lrn)










































