DPR Minta BPK Audit Perjanjian KPU dengan Pihak Ketiga

DPR Minta BPK Audit Perjanjian KPU dengan Pihak Ketiga

- detikNews
Senin, 24 Mei 2004 21:09 WIB
Jakarta - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum mempertanggungjawabkan dana penyelenggaraan pemilihan umum legislatif secara rinci. Komisi II DPR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit perjanjian KPU dengan pihak ketiga selama pemilu legislatif.Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU danPanitia Pengawas Pemilu di ruang rapat Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2004).Dalam kesimpulannya Komisi II DPR juga meminta KPU meningkatkan kinerja untuk pemilu pemilihan presiden 5 Juli mendatang. Komisi II juga meminta KPU dan Panwaslu menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan selama pemilu legislatif. KPU dan Panwaslu juga diminta berkoordinasi untuk mengevaluasi dan mengganti penyelenggara pemilu legislatif yang sudah diketahui melakukan kecurangan dan pelanggaran.Dalam rapat dengar pendapat ini juga sempat banyak muncul pernyataan dari anggota dewan mengenai perjanjian KPU dengan pihak ketiga dalam penyediaan logistik pemilu, seperti perusahaan percetakan. Tapi, karena materi pertanyaan terlalu banyak dan teknis, masalah akan dibahas dalam rapat khusus masalah anggaran Komisi II DPR. (gtp/)


Berita Terkait