KPK Benarkan Permintaan Saksi untuk Ringankan Agus Condro

KPK Benarkan Permintaan Saksi untuk Ringankan Agus Condro

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2011 19:27 WIB
Jakarta - Agus Condro meminta penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi meringankan untuk dirinya. Pihak KPK membenarkan tentang permintaan KPK ini.

"Memang ada pemintaan itu. Tapi bukan penyidik yang menangani kasusnya dia," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya, Rabu (2/3/2011) petang.

Ada pun orang-orang yang dimintakan kesediannya menjadi saksi meringankan oleh Agus Condro adalah penyidik bernama Salim dan Deputi Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudradjat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari KPK Salim dan Handoyo saat Agus melaporkan perkara," tutur pengacara Agus, Arda Netadji.

Sama seperti Panda Nababan, Agus Condro juga meminta orang dari pihak KPK untuk
menjadi saksi meringankan untuk dirinya. Namun berbeda dengan Panda yang meminta pimpinan, Agus hanya meminta dihadirkan penyidik dari KPK yang dapat memastikannya sebagai whistle blower.

"Dia bukan orang penting. Tetapi orang yang mengetahui bahwa saya itu pernah
mengungkapkan kasus ini ke KPK.  Ya (dia) dari KPK," ujarnya Agus usai menjalani
pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (2/3/2011).

"Iya," sambung Agus ketika ditanya apakah penyidik KPK yang minta dihadirkan
oleh dirinya.

Politisi PDIP ini mengatakan pihak penyidik KPK telah bersaksi untuk dirinya
beberapa waktu yang lalu. "Sudah sudah diperiksa saksi meringankannya," tandas
Agus.

(fjp/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini