Kamis, Pemerintah Putuskan Inpres DS Aceh

Kamis, Pemerintah Putuskan Inpres DS Aceh

- detikNews
Senin, 24 Mei 2004 18:30 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Presiden (inpres) dan Petunjuk Pelaksanaan (juklak) penerapan Darurat Sipil di Aceh, Kamis (27/5/2004). Lewat inpres ini sasaran operasi terpadu diharapkan dicapai dalam waktu yang singkat.Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno kepada wartawan usai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (24/5/2004)."Ada dua poin penting dalam inpres tersebut. Pertama melakukan asistensi di daerah terhadap operasi terpadu agar berjalan efektif. Kedua membentuk tim monitoring terhadap tim asistensi agar proses pelaksanaanya dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Hari.Dijelaskan Hari, dua poin ini akan melibatkan pusat dan daerah sehingga menjadi satu gabungan yang kuat. Dengan demikian, sambung Hari, sasaran operasi terpadu dapat dicapai dalam 6 bulan ini."Dalam pelaksanaan tugasnya Gubernur sebagai pejabat sipil di daerah, dilarang melakukan dan mengeluarkan kebijakan apapun tanpa dikonsultasikan kepada Penguasa Darurat Sipil Pusat. Dalam hal ini presiden cq Menko Polkam ad interim," tukas Hari. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads