Jamwas Akan Periksa Jaksa Perkara Thariq Khan

Jamwas Akan Periksa Jaksa Perkara Thariq Khan

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2011 17:50 WIB
Jakarta - Tim jaksa pada Jamwas Kejagung akan memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara Bank Century dengan terdakwa Thariq Khan. Pemeriksaan ini menyusul kesimpulan sementara dalam eksaminasi berkas perkara Thariq yang mengindikasikan adanya pelanggaran disiplin.

"Akan ditingkatkan ke pemeriksaan fungsional," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (2/3/2011).

Marwan mengatakan, tim Jamwas akan memeriksa semua jaksa, baik jaksa peneliti maupun jaksa penuntut umum yang menangani perkara Thariq Khan pada waktu itu. Namun demikan, Marwan enggan menyebutkan siapa-siapa saja jaksa yang akan diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua jaksanya dan pihak terkait," tutur mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

Marwan mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan itu. Namun, pemeriksaan fungsional ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Marwan menjanjikan, dirinya akan segera menandatangani Surat Perintah (SP) pemeriksaan fungsional tersebut. "Ya segera, hari ini SP-nya saya tanda tangani," ucapnya.

Terhadap perkara ini, tim Jamwas telah melakukan eksaminasi terhadap berkas perkara Thariq dan juga berkas seorang terdakwa lain. Marwan menambahkan, proses eksaminasi terhadap berkas perkara Thariq Khan telah menghasilkan kesimpulan sementara.

"Baru ada dugaan indikasi pelanggaran disiplin," tutur Marwan.

Namun, saat ditanya indikasi pelanggaran disiplin apa yang ditemukan tim Jamwas, Marwan enggan menyebutkan. Menurutnya, semua itu akan diketahui setelah pemeriksaan fungsional dilakukan.

"Kalau itu nanti baru bisa ditentukan kalau telah dilakukan pemeriksaan fungsional," tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan Jamwas untuk mengeksaminasi berkas perkara penggelapan dan money laundering milik Thariq Khan. Kejaksaan mempersoalkan vonis Thariq yang jelas-jelas lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam rapat pimpinan Kejaksaan bersama Jaksa Agung telah dibahas masalah ini. Thariq dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa, tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan.

Dan ternyata jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Padahal seperti diketahui, vonis tersebut kurang dari dua sepertiga tuntutan jaksa. Sesuai ketentuan, jika vonis kurang dari dua sepertiga tuntutan, maka jaksa wajib untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Marwan menyatakan belum mendapat laporan soal siapa saja jaksa yang menangani perkara Thariq Khan. Namun, dalam surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16A) yang ditanda tangani oleh Kajari Jaksel pada saat itu, Untung Arimuladi, ada lima jaksa yang menangani perkara Thariq.

"Yaitu Fatoni Hatam, Iwan Setiawan, Awalia Machmuda, Arief Indra Kusuma Adhi, dan Dedy Sukarno. Gabungan jaksa Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Marwan melalui pesan singkat, Senin (21/2) lalu.

(nvc/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads