"Mereka hanya mempertanyakan fasilitas VVIP untuk siapa saja. Dia mempertanyakan fasilitas VVIP di bandara itu di bawah kewenangan siapa," ujar Achsanul, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
Karena kurangnya kejelasan itu maka sampai sekarang anggota DPR menggunakan layanan komersil standar seperti penumpang lainnya. Anggota DPR berharap ada kejelasan apakah memiliki hak VVIP di bandara atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui PT Angkasa Pura II, Achsanul merasa DPR telah mendapat cukup penjelasan. Rupanya anggota DPR tidak memiliki hak atas fasilitas VVIP di bandara.
"Kata mereka ada di Setneg aturannya, DPR katanya tidak masuk. Tapi ya sudah kalau tidak masuk, DPR kan hanya mempertanyakan haknya saja," jelasnya.
(van/gun)











































