KPU Tunggu Pengaduan Panwas soal Pelanggaran Kampanye Capres

KPU Tunggu Pengaduan Panwas soal Pelanggaran Kampanye Capres

- detikNews
Senin, 24 Mei 2004 16:14 WIB
Jakarta - KPU telah mengeluarkan SK No 35/2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wapres. SK diteken 19 Mei lalu dan dinyatakan berlaku sejak penetapan capres-cawapres pada 22 Mei lalu. Jika ada pelanggaran, KPU menunggu pengaduan dari Panwaslu.Demikian disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di kantornya, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Senin (24/5/2004). "SK Kampanye efektif berlaku sejak adanya penetapan capres dan cawapres tanggal 22 Mei lalu sebagai subjek hukumnya. Otomatis iklan kampanye yang dilakukan oleh pasangan sebelum 1 Juni 2004 merupakan pelanggaran jadwal kampanye," papar Ramlan.Terhadap adanya pelanggaran kampanye, menurut Ramlan, penanganannya diserahkan kepada Panwaslu. "Sedangkan penindakannya ada pada kami. Kami menunggu rekomendasi Panwaslu," ungkap Ramlan.Sebuah kegiatan disebut kampanye diatur dalam pasal 4 SK KPU tentang Kampanye. Bunyinya sbb: "Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, harus memenuhi unsur dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/juru kampanye, unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka pemperoleh dukungan sebesar-besarnya, unsur menawarkan visi, misi dan program pasangan calon, unsur tertulis atau lisan dalam bentuk kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU dan unsur waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Unsur-unsur tersebut harus secara kumulatif." (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini