Agus Condro Minta Penyidik KPK Jadi Saksi Meringankan

Kasus Suap DGS BI

Agus Condro Minta Penyidik KPK Jadi Saksi Meringankan

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2011 15:51 WIB
Agus Condro Minta Penyidik KPK Jadi Saksi Meringankan
Jakarta - Sama seperti Panda Nababan, Agus Condro juga meminta orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi meringankan untuk dirinya. Namun berbeda dengan Panda yang meminta pimpinan KPK Chandra Hamzah, Agus hanya meminta dihadirkan penyidik dari KPK yang dapat memastikannya sebagai whistle blower.

"Dia bukan orang penting. Tetapi orang yang mengetahui bahwa saya itu pernah mengungkapkan kasus ini ke KPK.Β  Ya (dia) dari KPK," ujar Agus usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2011).

"Iya," sambung Agus ketika ditanya apakah penyidik KPK yang minta dihadirkan oleh dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan pihak penyidik KPK telah bersaksi untuk dirinya beberapa waktu yang lalu. "Sudah sudah diperiksa saksi meringankannya," tandas Agus.

Sebelumnya sejumlah tersangka kasus ini yang merupakan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, membela diri dengan menyebut cek pelawat tersebut merupakan dana yang ditujukan kepada daerah untuk pemenangan Pemilu tahun 2004.

Untuk tersangka-tersangka dari fraksi PDIP, majelis hakim Tipikor dalam vonisnya untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod, menyebut Dudhie lah pihak yang menjadi perantara penyebaran cek pelawat tersebut sampai ke tangan para tersangka lainnya.

"Kalau waktu itu saya menerima dari Dudhie, tidak ada omongan dari dia bahwa itu untuk kampanye. Jelas kan," papar Agus.

Agus Condro adalah orang yang pertama kali 'bernyanyi' mengenai kasus suap DGS BI ini. Ia mengaku mendapat cek pelawat Rp 500 juta dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.
Pengakuan Agus ini akhirnya menyeret sejumlah mantan politisi menjadi tersangka.

KPK menjerat Agus dan tersangka lainnya karena melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2,5 tahun penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Tak lama berselang, KPK kembali menyeret 26 tersangka dalam kasus ini. Sampai saat ini ke-26 tersangka tersebut masih silih berganti mendatangi KPK untuk memberikan keterangan. Namun KPK masih belum dapat menemukan titik terang terkait pihak yang memberi suap.

Pada awal bulan Januari 2011, 8 tersangka dari PDIP melayangkan surat gugatan praperadilan untuk KPK. Lembaga pemberantasan korupsi tersebut dinilai gagal dalam mengusut pihak pemberi suap.

(fjp/nwk)


Berita Terkait