Panwaslu Laporkan KPU ke Polri
Senin, 24 Mei 2004 16:07 WIB
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Mabes Polri. Hal ini didasarkan laporan caleg PAN Mirsya Kemala yang mengatakan KPU dengan sengaja mengubah perhitungan suara di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)."Berdasarkan laporan dari caleg PAN di NAD 1 pada 12 Mei 2004 yang melaporkan kepada Panwaslu bahwa KPU telah sengaja mengubah hasil perhitungan suara di NAD," kata anggota Panwaslu Mashudi Ridwan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/5/2004). Dijelaskan Mashudi, KPU Provinsi Aceh telah menyurati KPU Pusat pada 30 April 2004. Isinya, mengubah hasil perhitungan suara yang semula 47.029 suara naik 54 suara menjadi 47.083 suara. Tetapi, pada 5 Mei KPU mengeluarkan surat keputusan nomor 44 yang masih menggunakan hasil perhitungan lama yakni 47.029 suara sehingga PAN merasa dirugikan."PAN seharusnya dapat 2 kursi tetapi hanya dapat 1 kursi saja. Yang diuntungkan PBB karena seharusnya tidak mendapat kursi tetapi memperoleh 1 kursi," ungkap Mashudi.Mashudi mengatakan hasil kajian Panwaslu menunjukkan KPU telah melanggar pasal 140 ayat 4 UU No. 12 tahun 2003, yakni dengan sengaja mengubah hasil perhitungan suara. Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 3 tahun penjara atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 1 miliar.Menurut Mashudi, Panwaslu tidak perlu melakukan klarifikasi kepada KPU. "Nggak perlu klarifikasi, kita telah menelusuri ke kecamatan Aceh Besar dimana ada TPS Mangla dapat 63 suara dan di TPS 2 ada 60 suara. Ini seharusnya jumlahnya 123 suara tetapi hanya dihitung 69 suara. Pada 30 April KPU Provinsi telah melapor ke pusat jadi 123 suara. Namun pada 5 Mei KPU Pusat tidak mengubah hasil perhitungan suara," ungkap Mashudi.Tim Kuasa Hukum Panwaslu Bambang Widjojanto menilai ada indikasi kuat KPU Pusat melakukan kelalaian dan hak suara yang dihilangkan masuk kategori pidana."Karena ditemukan indikasi pidana maka diteruskan ke Mabes Polri.Barang bukti yang kami bawa lengkap yakni BAP dari KPU daerah," imbuhnya.
(aan/)











































