FPKS Desak Pemerintah Segera Sediakan Uang Rp 4,6 M untuk Darsem

FPKS Desak Pemerintah Segera Sediakan Uang Rp 4,6 M untuk Darsem

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2011 15:30 WIB
Jakarta - FPKS meminta pemerintah bertindak cepat untuk membantu TKW Darsem binti Dawud yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Pemerintah jangan lepas tangan, tetapi harus cepat menyedian uang denda Rp 4,6 miliar untuk Darsem.

"Belum ada perwakilan dari pihak pemerintah yang menyatakan akan menanggung diyat bagi Darsem," tutur anggota FPKS Arif Minardi dalam siaran pers, Rabu (2/3/2011).

Sampai saat ini, sambung Arif, pemerintah baik Kemenakertrans, BNP2TKI, maupun Kemlu belum secara definitif dan resmi menyatakan akan menanggung biaya diyat (denda) tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ironis sekali, mengingat berdasarkan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 bahwa seharusnya pemerintah melindungi warga negaranya," terang Arif yang juga anggota Komisi IX DPR ini.

Arif menyatakan bahwa dana untuk membayar diyat tersebut bisa diambilkan dari beberapa pos antara lain dana perlindungan di Kemlu, Kemenakertrans, dan Kemensos. Bisa juga diambil dari pos DP3TKI (Dana Pembinaan Penyelenggaraan dan Penempatan TKI) di mana setiap TKI dipungut
US$ 15.

"Jadi tidak ada alasan sama sekali kalau pemerintah tidak bisa segera mencairkan dana tersebut," tegasnya.

Arif yang juga merupakan aktivis buruh ini mengingatkan, bahwa berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah, saat ini ada 19 kasus serupa, yang masih diproses di persidangan Mahkamah Syariah di Jeddah.

"Cukuplah kasus Darsem ini yang luput dari perhatian pemerintah. Ada 19 kasus lain yang sedang diproses oleh Mahkamah Syariah, untuk itu pemerintah harus tanggap dan peduli," tutur Arif.

Darsem, seorang TKW asal Indonesia bernama Darsem pada bulan Desember 2007 terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya seorang warga negara Yaman. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2009 Darsem didakwa hukuman mati oleh pengadilan Riyadh.

Namun berkat kerjasama antara Pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Darsem akhirnya mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR 2 juta atau sekitar Rp 4,6 Milyar.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini