Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Maruli & Humala

Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Maruli & Humala

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2011 15:01 WIB
Jakarta - Kejaksaan akan mengajukan banding atas vonis Maruli Manurung dan Humala Napitupulu dalam kasus mafia pajak. Banding diajukan karena vonis keduanya kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.

"Iya banding, (jaksa) sudah menyatakan banding. Kemarin kan pikir-pikir, habis masa pikir-pikir ya banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri, M Yusuf saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2011).

Yusuf mengatakan, sesuai dengan ketentuan jika vonis hakim kurang dari 2/3 tuntutan, maka jaksa wajib mengajukan banding. Seperti diketahui bahwa jaksa menuntut Maruli yang merupakan atasan Gayus Tambunan dengan hukuman 5 tahun penjara, namun Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 2,5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu prosedur tetapnya banding, kalau kurang dari 2/3 (tuntutan jaksa), ya banding," terangnya.

Demikian halnya dengan Humala yang merupakan rekan kerja Gayus Tambunan, yang dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara. Jaksa juga akan mengajukan banding karena Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.

"Iya sama, jadi SOP-nya itu kurang dari 2/3 (tuntutan jaksa) banding," ucapnya singkat.

Yusuf menjelaskan, ia akan segera mendaftarkan banding ini dan kemudian akan menyusun memori banding. Namun tidak ada batas waktu yang mengatur penyusunan memori banding.

"Memori (banding) belakangan, kan tidak terikat waktu memori. Yang terikat waktu pernyataan banding," tandas Yusuf.

(nvc/gun)


Berita Terkait