"Mendagri sepakat dengan perda-perda itu tetapi sepanjang sesuai dengan SKB dan peraturan-peraturan yang ada. Beliau sekarang posisinya sedang mengkaji perda-perda itu," kata Nurcholis Hidayat dari LBH Jakarta.
Hal ini disampaikan Nurcholis usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2011).
Dikatakan dia, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2004 menyebutkan koreksi Mendagri hanya bisa dilakukan terhadap peraturan gubernur.
"Dan memang sudah ada limpahan dari Menteri Agama untuk mendelegasikan kepada gubernur tentang SKB," ujar Nurcholis.
Sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan yang membatasi gerak Ahmadiyah. Misalnya Pemkot Samarinda dan Gubernur Soekarwo yang mengeluarkan SK larangan aktivitas Ahmadiyah di Jatim.
(aan/nrl)











































