KPU Merasa Tidak Bersengketa dengan Gus Dur & PKB
Senin, 24 Mei 2004 15:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa tidak tengah bersengketa dengan pihak mana pun termasuk Gus Dur dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sehubungan penerbitan SK KPU No.36/2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden."Saya tidak mengerti atas dasar apa Panwas Pemilu memutuskan bahwa pengaduan Gus Dus sebagai kasus sengketa pemilu dengan KPU," tandas anggota KPU Hamid Awaluddin di kantor KPU, Jl.Imam Bobjol, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2004)Sebelumnya, setelah menerima pengaduan Gus Dur, Panwaslu meminta pengundian nomor capres pada Minggu kemarin ditunda dan menyatakan Gus Dur dan KPU tengah bersengketa. Selasa besok, Panwaslu akan mempertemukan KPU dan PKB menyusul pengaduan Gus Dur tentang sejumlah SK KPU yang dinilai menjegal dirinya. Hamid menjelaskan, sebuah kasus diklasifikasikan sebagai sengketa apabila ada dua pihak yang bertikai mengenai suatu masalah yang belum ada keputusan hukum pengadilan. Sedangkan dalam konteks penetapan capres-cawapres resmi, unsur tersebut tidak ada lagi.Terlebih sejak Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah memberikan jawaban atas upaya hukum yanga ditempuh Gus Dur dan PKB. Yakni menolak permohononan judicial review atas UU Pilpres No.23/2003 dan SK KPU No.26/2004 tetang tata cara pencalonan capres dan cawapres.Keputusan di atas sekaligus menyatakan bahwa KPU sepenuhnya berwenang melakukan tafsir terhadap materi UU 23/2003 untuk keperluan teknis pelaksanaan pemilihan presiden yang menjadi tanggung jawabnya."Karena sudah ada keputusan dari dua lembaga hukum tertinggi RI itu, Hamid menegaskan bahwa keberatan Dus Dur terhadap KPU sudah memperoleh jawaban final yang bersifat mengikat. Yang jelas sudah ada vonis. Kalau ada pihak yang tidak puas, wajar saja toh," papar Hamid.Hamid mengaku tidak tahu Gus Dur kali ini bersengketa dengan pihak mana lagi, sebab KPU menerima putusan tersebut. Bahkan ia balik menanyakan apa definisi 'sengketa' yang digunakan oleh Panwas Pemilu.Wakil ketua KPU, Ramlan Surbakti, yang dihubungi secara terpisah mengenai keputusan Panwas Pemilu, dengan ekspresi muka lelah menjawab singkat, "Nggak ada masalah, kami siap hadapi semua gugatan hukum.
(nrl/)











































