Gus Dur Resmi Gugat KPU

Gus Dur Resmi Gugat KPU

- detikNews
Senin, 24 Mei 2004 14:54 WIB
Jakarta - Capres Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdurrahman Wahid resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan dirinya sebagai capres ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gus Dur optimistis menang.Gus Dur datang didampingi pengacaranya Mikhsan Abdullah dengan menggendarai mobil Toyota Land Cruiser bernopol B 1926 AW dan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/5/2004) pukul 14.21 WIB. Gus Dur tampak mengenakan batik warna putih dan biru dengan membawa tongkat.Saat tiba, Gus Dur beserta rombongan langsung menemui Panitera Muda Perdata PN Jakpus Mujahid,SH. Setelah mendaftarkan gugatan, Gus Dur beserta rombongan langsung meninggalkan lokasi.Ketika ditanya wartawan, Gus dur memilih diam dan tidak berkomentar apapun.Yakin menang Gus?"Ya, ya," jawabnya singkat. Gus Dur menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata sebesar Rp 1 triliun. Ia beralasan, KPU telah menghalangi haknya sebagai warga negara untuk menjadi presiden. (aan/)


Berita Terkait