2 Calon Anggota DPRD Maluku Masuk Daftar Dokumen RMS

2 Calon Anggota DPRD Maluku Masuk Daftar Dokumen RMS

- detikNews
Senin, 24 Mei 2004 13:32 WIB
Ambon - Dua dari 31 orang yang masuk dalam daftar dokumen RMS yang ditemukan tim Polda Maluku merupakan calon anggota DPRD Maluku. Dokumen ini ditemukan Polda dalam penggerebekan di rumah dr. Alexander Hermanus Manuputty tanggal 30 April lalu. Dua calon anggota DPRD Maluku itu adalah Markus Pentury dari Partai Demokrasi Persatuan dan Kebangsaan (Partai PDK) dan Richard Rahabav, caleg terpilih asal partai Golkar untuk daerah pemilihan Maluku Tenggara. Nama Markus Pentury berada di nomor urut lima menjabat sebagai ketua departemen sumber daya manusia, sementara Richard Rahabav terdaftar pada nomor urut tujuh dan menjadi anggota tim advokasi RMS.Kopian dokumen tersebut diperlihatkan dua perwakilan masyarakat Maluku Tenggara di Ambon, Djon Kilwou dan AT. Rethob kepada wartawan di Ambon, Senin (24/5) siang ini di kantor Mapolres Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease.Markus Pentury yang dikonfirmasi detikcom mengaku bingung dengan masuknya nama dirinya dalam dokumen tersebut. Menurut dia, dirinya tidak tahu-menahu tentang dokumen itu. Hanya secara kebetulan, rumahnya bertetangga dengan rumah Alex Manuputty di Kudamati, Ambon."Saya tidak tahu-menahu. Jadi kalau boleh dokumen tersebut dipelajari secara detail dan seksama. Jangan sampai kami hanya diperalat dan difitnah. Yang pasti beta dekat dengan dorang (Alex Manuputty) hanya karena bertetangga," ujarnya tegas.Terkait tercantumnya nama kader Golkar Richard Rahabav, ketua DPD Partai Golkar Zeth Sahuburua belum berhadil dihubungi detikcom. Hanya saja, Rahman Holle, yang merupakan sekretaris Golkar dan saat ini berada di kota Sorong provinsi Papua mengaku kaget saat dikonfirmasi mengenai hal itu. "Saya kaget. Dan maaf saya tidak bisa berkomentar karena saya juga baru tahu dari Anda (detikcom)," tukasnya. Akibat masuknya nama Richard yang juga adalah anak asli Maluku Tenggara tersebut, warga masyarakat Maluku Tenggara yang berada di Ambon bereaksi keras. Mereka mengecam Rahabav, karena tidak ingin ada warganya yang terlibat gerakan separatis itu.Baik Jhoni T. Kilwo dan AT. Rethob mendesak Kapolda, Pangdam dan gubernur Maluku untuk mengusut tuntas keterlibatan Rahabav dan nama-nama lainnya dalam organisasi terlarang itu.Menyikapi dokumen tersebut, Kapolda Maluku Brigjen Adityawarman kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. "Kami tetap akan menyelidiki dan mengusut sejumlah nama yang ditemukan dalam dokumen itu. Jadi jangan anggap kami diam," tandas Aditya. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads