Tuntut SK Soal Agama Dibatalkan, LSM Sambangi Mendagri

Tuntut SK Soal Agama Dibatalkan, LSM Sambangi Mendagri

- detikNews
Rabu, 02 Mar 2011 10:59 WIB
Jakarta - Aktivis LBH, YLBHI, dan Kontras menyambangi Gedung Kementerian Dalam Negeri. Mereka menuntut Mendagri Gamawan Fauzi mencabut Surat Keputusan (SK) maupun Perda yang mengatur soal agama.

6 Aktivis itu tiba di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2011) sekitar pukul 10.00 WIB. Para aktivis itu sedianya akan diterima langsung oleh Gamawan.

"Pertama, kita mau klarifikasi apakah benar Mendagri merestui perda-perda tentang agama itu. Kita mau bertukar pandangan," kata Nurcholis dari LBH Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, pihaknya juga  mendesak pemerintah pusat membatalkan SK atau Perda yang mengatur soal agama.

"Aturan-aturan hukum itu cacat formil. Perda itu kan hanya mengatur satu kelompok saja. Kemudian, secara substansi memojokkan sedemikian rupa tanpa dasar hukum menyatakan Ahmadiyah bersalah, melanggar SKB," ujar dia.

Menurut dia, argumentasi yang menyatakan bahwa SK atau Perda itu dapat meredam konflik itu keliru.
"Berbagai analisa dan temuan Komnas HAM justru aturan-aturan tersebut menjadi legitimasi untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan," kata Nurcholis.

Kenapa tidak menggugat aturan itu? "Yang efektif adalah mengingatkan bahwa pusat bisa membatalkan itu karena urusan agama dan peraturan-peraturan tentang itu menjadi wewenang pusat," jawab dia.

Para aktivis hingga kini masih menunggu untuk bertemu Gamawan.

Sejumlah pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan yang membatasi gerak Ahmadiyah. Misalnya Pemkot Samarinda dan Gubernur Soekarwo yang mengeluarkan SK larangan aktivitas Ahmadiyah di Jatim.

(aan/nrl)


Berita Terkait