YLKI: Stop Daging Impor Ilegal
Senin, 24 Mei 2004 13:09 WIB
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengeluhkan maraknya peredaran daging ilegal di Indonesia. Karena itu, YLKI mendesak Polda Metro Jaya dan Polda se-Indonesia untuk menahan daging impor ilegal yang berada di pelabuhan-pelabuhan. YLKI juga mendesak kepada Ditjen Perternakan Departemen Pertanian dan Deperindag untuk melakukan operasi pasar atas maraknya peredaran daging impor ilegal di Indonesia tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga daging lokal. Pemintaan itu disampaikan oleh Ketua YLKI Indah Suksmaningsih kepada wartawan di Kantor YLKI, Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2004). Dalam keterangan persnya, Indah didampingi Ketua DPP Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Ir Rochadi Tawaf MS, Sekjen PBPerhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Drh. Wiwiek Bagdja dan Dr. drh. Denny Widya Lukmana.Menurut Indah, setelah merebaknya virus Flu Burung dan Sapi Gila beberapa waktu lalu, kini Indonesia dibanjiri produk daging impor ilegal di sejumlah pasar. Daging tersebut dijual sangat murah, sehingga praktis daging lokal jatuh. "Persoalannya bagaimana aspek keamanan dan keselamatan konsumen yang mengonsumsi daging impor ilegal tersebut," tegas Indah.Sayangnya, lanjut Indah, pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian dan Deperindag tidak melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap keberadaan daging-daging impor ilegal tersebut. Untuk itulah, YLKI, PPSKI dan PDHI meminta pemerintah melakukan operasi pasar. Bila perlu, Depkes dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjutinya.Selama beberapa hari ini, YLKI menemukan berbagai daging impor ilegal membanjiri berbagai pasar di Jakarta. Daging tersebut berasal dari India yang dijual lebih murah dibandingkan dengan harga daging lokal. Selain India, ditemukan juga daging impor asal AS di beberapa supermarket di Jakarta.Namun, penjualan daging tersebut tidak mendapatkan teguran dari Ditjen Peternakan. Padahal daging asal India yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), statusnya masih dilarang oleh pemerintah melalui keputusan MK No.150/TN.530/A/VI/2003. Sedangkan daging asal AS yang statusnya terlarang berkaitan Sapi Gila atau BSE dengan SK No. 38/KL.950/F.6/01.04."Sampai saat ini kedua keputusan pemerintah ini belum dicabut. Kalau ini terus dibiarkan akan mengakibatkan ketahanan pangan ternak sapi dan lainnya bisa terkena dampak yang lebih serius," jelas Indah.PenipuanBeberapa negara yang dilarang mengimpor daging ternaknya ke Indonesia, menurut Indah, yaitu India, Brazil, Uruguay, Argentina karena mengandung penyakit PMK. Sedangkan daging AS dan Kanada dilarang karena mengandung BSE atau sapi gila. Yang masih ditolelir yaitu impor daging asal Australia dan New Zealand.Namun saat ini ada upaya penipuan dari sejumlah produsen daging impor dengan menyelundupkan daging dari negara-negara yang dilarang tersebut. Caranya? Menurut Indah, daging tersebut setelah masuk ke Indonesia dikemas ulang dengan kardus baru dan diberi logo, merek dan diberikan stiker bahwa daging tersebut berasal dari Australia dan New Zealand."Setelah dicek ke Kedutaan New Zealand dan Australia, ternyata importir daging di negaranya tidak dikenal. Bahkan di antaranya hanya merupakan rumah pemotongan hewan yang skalanya kecil dan musiman," kata Indah.Oleh sebab itu, menurut Indah, Indonesia harus berani meminta data dari Australia dan New Zealand, berapa jumlah sebenarnya ekspor dagingnya. Ini untuk membuktikan bahwa daging yang masuk bukan dari Australia tapi negara lain yang dilarang masuk.Menurut YLKI, dugaan besarnya daging impor ilegal masuk ke Indonesia diselundupkan dengan kapal-kapal kecil melalui sejumlah pelabuhan, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan temuan YLKI, beberapa merek dan produsen daging impor ilegal yang masuk dengan cara repacking (kemas ulang), adalah Tenarra, Gram, keduanya tercatat berasal dari Australia. Sedangkan yang menggunakan label asal New Zealand yaitu GMP (tidak ada pabriknya), Wallace, Affco, Alliance."Untuk itulah kami mendesak Menteri Pertanian segera mengeluarkan surat keputusan penghentian sementara daging impor yang belum terbebas PMK dan BSE. Pihak kepolisian juga harus menahan daging tersebut di pelabuhan-pelabuhan," pinta Indah.
(asy/)











































