Karyawan HI Tunjuk YLBHI Sebagai Pengacara

Karyawan HI Tunjuk YLBHI Sebagai Pengacara

- detikNews
Senin, 24 Mei 2004 13:01 WIB
Jakarta - Sebanyak 56 karyawan Hotel Indonesia (HI) yang tetap menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai pengacara. Mereka berharap dapat bekerja lagi tanpa diseleksi, setelah HI direnovasi."Kami menolak persetujuan yang dibuat serikat pekerja dengan pihak manajemen 7 Mei lalu. Persetujuan itu tidak disosialisasikan dahulu. Kami minta bantuan hukum pada YLBHI," kata Humas Serikat Pekerja Markus Kappaw di kantor YLBHI, Jl.Diponegoro,Jakarta, Senin (24/5/2004).PHK berawal dari rencana Hotel Indonesia melakukan privatisasi dengan sistem BOT (built, operate, and transfer) selama 30 tahun dengan PT Cipta Karya Bumi dari kelompok PT Djarum. PT Cipta Karya Bumi ini akan melakukan renovasi Hotel Indonesia dan Inna Wisata dengan penyuntikan dana sebesar Rp 1,3 triliun. Seribu lebih karyawan telah bersedia menerima pesangon.Dikatakan Kappaw, perjanjian yang ditandatangani mantan Ketua SP Sahrul Sidik dan mantan Sekjen Suryanto dianggap tidak aspiratif. "Jabatan keduanya sudah diganti terhitung 7 Mei. Kami berharap dapat langsung diterima jika HI sudah selesai direnovasi. Jadi tanpa seleksi atau jika ada seleksi hanya formalitas saja," ujar Kappaw.Salah seorang pengacara dari YLBHI Asfinawati mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu dengan menakertrans."Kami meminta realisasi konkret dari janji menakertrans untuk memperbaiki upah minimum provinsi dari karyawan HI," kata Asfinawati."Kami akan selesaikan masalah ini secara kekeluargaan karena jika menempuh jalur hukum akan memakan waktu dan biaya yang besar," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait