"Sampai saat ini telah terkumpul sekitar Rp 2,3 miliar dari para dermawan," demikian dikatakan Juru Bicara Kemlu Kusuma Habir dalam pesan singkat yang diterima detikcom hari ini.
Kusuma menjelaskan dana yang terkumpul itu untuk membayar diyat (denda) yang totalnya sekitar Rp 4,7 miliar. Tenggang waktu pembayaran diyat adalah 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang proses pengadilan telah memasuki tahap naik banding dan dengan demikian masih terdapat kemungkinan penghapusan atau keringanan hukuman dan Diyat tersebut," tandas Darsem.
Nah, siapa menyusul menyumbang untuk Darsem?
(nwk/mad)










































