Gara-gara Narkoba, Kepala LP Nusakambangan Dinonaktifkan

Gara-gara Narkoba, Kepala LP Nusakambangan Dinonaktifkan

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 19:48 WIB
Cilacap - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum dan HAM) Jawa Tengah menonaktifkan empat pejabat struktural dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka terbukti terkait terungkapnya peredaran narkotika di LP tersebut.

"Hari ini, ada empat pejabat struktural di LP Nusakambangan yang kita ambil langkah administratif. Dari empat pejabat struktural tersebut, salah satunya Kepala LP," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Chaeruddin Idrus kepada wartawan usai pencanangan kegiatan Konservasi Nusakambangan dengan Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Selok Jero Indralaya, Nusakambangan Barat, Selasa(01/03/2011) siang.

Hal itu terkait dengan terungkapnya kasus peredaran narkotika dilapas yang ditindaklanjuti dengan operasi  bersama Satuan Tugas dan Ketertiban (Satgas Kamtib) LP Nusakambangan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan dilakukannya tes urine terhadap para sipir dan narapidana di Nusakambangan beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, para pejabat struktural itu harus bertanggung jawab meskipun tidak terlibat langsung dalam kasus narkotika.

"Para pejabat struktural harus bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di LP-nya. Keamanan di dalam lapas adalah tanggung jawab kepala. Untuk itu, empat pejabat struktural telah dinonaktifkan," jelasnya tanpa menyebutkan nama keempat pejabat tersebut.

Mulai April Nusakambangan Zero Signal


Menyusul terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Pulau Nusakambangan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah akan memasang alat pengacak sinyal telepon seluler di seluruh lembaga pemasyarakatan di pulau Nusakambangan.

"Insya Allah sekitar bulan April seluruh lapas di Pulau Nusakambangan tidak akan terjangkau sinyal telepon seluler atau 'Zero Singnal'. Saat kami sedang dalam proses pengadaan 'jemmer' (alat pengacak sinyal telepon seluler)," kata Chairuddin kepada wartawan.

Dia menambahkan, pemasangan alat pengacak sinyal ini diharapkan dapat memutus komunikasi telepon seluler yang dilakukan para narapidana dengan orang luar lapas untuk melakukan peredaran narkotika didalam Lapas Pulau Nusakambangan.

Seperti dirilis sebelumnya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Senin (28/02/2011) kemarin yang mengungkapkan kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang napi bernama Yoyok yang dijuluki sebagai "Jenderal Besar" dengan omzet mencapai Rp. 20 miliar per hari.

Dia mengatakan, hingga saat ini napi tersebut masih mendekam di Lapas Besi Nusakambangan. Jika terbukti Yoyok kemungkinan akan mendapatkan hukuman baru terkait kasus tersebut selain menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukan di dalam lapas. (mad/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini