"Keputusan Gubernur Jatim melarang Ahmadiyah di Jatim melanggar prinsip kebebasan beragama dan HAM," kata Todung dalam siaran pers, Selasa (1/3/2011).
Todung khawatir langkah Soekarwo akan menimbulkan efek berantai ke daerah lain terkait aktivitas Ahmadiyah. "Akan jadi preseden berbahaya karena ditiru oleh provinsi lain," imbuhnya.
Lebih lanjut, pelarangan Ahmadiyah berakibat pada runtuhnya pilar negara yang dikenal plural dan penuh toleransi. Dunia akan mencibir demokrasi Indonesia yang tidak melindungi kaum minoritas.
"Perlu dicatat bahwa pelarangan ini akan ditafsirkan sebagai lampu hijau untuk mengusir dan menghabisi Ahmadiyah," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo resmi melarang Ahmadiyah beraktivitas di Jawa Timur. Larangan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011.
Ada empat poin penting yang harus dipatuhi jemaat Ahmadiyah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011:
1. Dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik;
2. Dilarang memasang papan nama Organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum;
3. Dilarang memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan dan lain lain dengan identitas jemaat JAI;
4. Dilarang menggunakan atribut jemaat ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya.
Keputusan tersebut dibacakan gubernur di depan pimpinan media dan tokoh agama di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (28/2/2011).
(ndr/mad)











































