"4.576 Botol minuman keras siap edar berikut peralatan dan bahan bakunya serta ribuan pita cukai palsu kita sita," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Yazid Fanani, Selasa (1/3/2011).
Menurut Yazid, bisnis haram ini sudah dilakoni Cunyui (31) bersama istrinya hampir satu tahun. Dalam menjalankan usahanya, pasutri ini memekerjakan 11 orang yang membantu memroduksi ribuan botol miras berlabel 'Mainsion House'.
"Didistribusikan ke sejumlah tempat di Jakarta," kata Yazid.
Modus pasutri ini menutupi bisnis haramnya agar tak terundus polisi. Minuman memabukan ini dikemas dalam kardus bertuliskan 'Minyak Sembahyang'. Terbongkarnya pabrik minuman keras ilegal itu, berkat laporan dari masyarakat.
"Pekerja mengemas minuman keras ke dalam kardus bertuliskan Minyak Sembahyang untuk mengelabui petugas," tutupnya.
(did/lrn)











































