"Total pengumpulan Rp 180 juta dan USS 5.000. Penyerahan diserahkan dua tahap yakni di JAT Tasikmalaya dan JAT Pejaten," kata jaksa penuntut umum, Kiki Ahmad Yani di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (1/3/2011).
Sebagai salah satu pendiri JAT di Solo pada Mei 2008, Abdul Haris mempunyai peran cukup penting. Selain menjadi Kepala JAT Jakarta, Abdul Haris juga memegang kendali kelancaran dana untuk milisi JAT di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas fakta-fakta diatas dan memperhatikan undag-undang yang bersangkutan, menuntut. Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 jo pasal 7 Perpu Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana kepada penjara selama 9 tahun potong masa tahanan," tandas Ahmad Yani di depan ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono.
Selama sidang, terdakwa terlihat tenang. Dia tidak terlihat lelah meski telah menunggu sidang selama 6 jam sidang sebelum dimulai. Sebagai catatan, pembacaan tuntutan ini sempat tertunda hingga 3 kali atau 3 pekan.
"Kita berusaha (akan membela), karena tidak sesuai fakta. Saya kita lihat menunggu keputusan. Kan belum keputusan hakim," sangkal Abdul Haris usai sidang.
(Ari/lrn)











































