Anak Buah Baasyir Dituntut 9 Tahun Bui

Anak Buah Baasyir Dituntut 9 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 18:11 WIB
Jakarta - Anak buah Abu Bakar Baasyir, Abdul Haris dituntut 9 tahun penjara. Dia dianggap terlibat kegiatan teror dengan cara mengumpulkan sumbangan dari simpatisan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) untuk kegiatan pelatihan militer di Aceh.

"Total pengumpulan Rp 180 juta dan USS 5.000. Penyerahan diserahkan dua tahap yakni di JAT Tasikmalaya dan JAT Pejaten," kata jaksa penuntut umum, Kiki Ahmad Yani di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (1/3/2011).

Sebagai salah satu pendiri JAT di Solo pada Mei 2008, Abdul Haris mempunyai peran cukup penting. Selain menjadi Kepala JAT Jakarta, Abdul Haris juga memegang kendali kelancaran dana untuk milisi JAT di Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu donasi yang disalurkan ke Aceh adalah sumbangan dokter Syarif Usman yang dituntut 9 tahun penjara pada kesempatan bersamaan.

"Atas fakta-fakta diatas dan memperhatikan undag-undang yang bersangkutan, menuntut. Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 jo pasal 7 Perpu Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana kepada penjara selama 9 tahun potong masa tahanan," tandas Ahmad Yani di depan ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono.

Selama sidang, terdakwa terlihat tenang. Dia tidak terlihat lelah meski telah menunggu sidang selama 6 jam sidang sebelum dimulai. Sebagai catatan, pembacaan tuntutan ini sempat tertunda hingga 3 kali atau 3 pekan.

"Kita berusaha (akan membela), karena tidak sesuai fakta. Saya kita lihat menunggu keputusan. Kan belum keputusan hakim," sangkal Abdul Haris usai sidang.

(Ari/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads