"Kami mendesak Kejagung agar mengajukan PK kasus Munir dalam perkara Muchdi Pr," ujar Koordinator Sahabat Munir, Rizki di depan Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2011).
Rizki menuturkan, ada beberapa bukti baru (novum) yang bisa digunakan oleh Kejagung untuk mengajukan PK. Seperti rekaman pembicaraan Muchdi Pr dengan Pollycarpus dan juga putusan kasasi MA dengan nomor 2586 K/PDT/2008 tentang gugatan PMH Suciwati terhadap PT Garuda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelalaian PT Garuda Indonesia tersebut diketahui melalui surat penugasan Pollycarpus yang berlaku mundur. Jika dikaitkan dengan putusan PK Pollycarpus yang dinyatakan secara sah melakukan pembunuhan terhadap Munir, tentu kelalaian PT Garuda ini merupakan kelalaian sengaja," jelasnya.
"Karena ternyata keberangkatan Pollycarpus ke Singapura dengan surat sakti dari BIN bertujuan untuk menghilangkan Munir," imbuh Rizki.
Sahabat Munir yang terdiri dari aktivis Kontras dan aktivisi LSM pendukung Munir ini, pun mendesak Kejagung untuk segera mendaftarkan PK atas vonis Muchdi Pr ke MA.
"Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu waktu lama untuk mengambil tindakan hukum dalam penuntasan kasus Munir," jelasnya.
(nvc/gun)











































