MK Gelar Sidang Teleconference di Mabes Polri

MK Gelar Sidang Teleconference di Mabes Polri

- detikNews
Senin, 24 Mei 2004 10:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan hasil rekapitulasi penghitungan suara legislatif melalui teleconference. Sidang itu digelar Ruang Utama lantai 5 Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jaksel. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, Senin (24/5/2004).Perkara yang disidangkan adalah gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Awal Mei 2004 lalu, PKS mengajukan pengaduan ke MK untuk beberapa daerah pemilihan. Di antaranya, untuk DPR RI yang dipersoalkan perolehan suara di Bengkulu, Riau Sumut II dan Jawa Tengah IV. Sedangkan untuk provinsi, yaitu Jawa Timur VIII, Muara Enim dan Bengkulu.Sedangkan, perolehan suara yang dipersoalkan PKS di beberapa DPRD Kabupaten/Kota seperti Aceh Utara, Banyuasin, Barito Timur, Kapuas II, Pontianak, Bengkalis, Langkat, Binjai, Tulangbawang, Bandar Lampung, Musi, Bengkulu, Muaro Jambi, Cilegon, Pandeglang, Pinrang, Mimika dan Waropen.Sidang hari ini memperdengarkan kesaksian dari Sumut, Kalteng, Bengkulu, Aceh dan Langkat. "Kita akan menjabarkan apa kesalahannya, bagaimana kesalahan itu terjadi dan kita harapkan agar dilakukan pemeriksaan yag adil untuk memutuskan bahwa benar dan dikoreksi oleh pengadilan," kata Adnan Buyung Nasution selaku pengacara PKS setiba di Mabes Polri.Buyung juga mengaku bisa menerima sidang lewat fasilitas jarak jauh itu sejauh bisa dilihat dan dijamin objektivitasnya. Sidang MK digelar di Mabes Polri karena MK meminjam fasilitas teleconference tersebut.Sidang hari ini dipimpin Ketua MK Jimly Assidiqie. Di awal sidangnya, mengakui adanya kontroversi sidang lewat teleconference. "Tapi MK harus melakukan terobosan karena desakan keperluaan dan kebutuhan. Tapi prinsipnya dilakukan di Ibukota karena MK ada di Ibukota Negara," urai Jimly.Apalagi menurutnya, kuasa pemohon dan MK sudah menyetujui teleconference tersebut. "Dari 12 kasus yang diajukan PKS, yang belum diselesaikan tinggal 5 dan itu membutuhkan teleconference. Sedangkan 7 kasus lainnya lewat prosedur biasa," kata Jimly. Dalam sidang itu, bertindak sebagai pengacara KPU adalah Sirra Prayuna dan Amir Syamsuddin. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads