"Pejabat gubernur stop membuat aturan sendiri melarang kegiatan Ahmadiyah. Hal itu harus diputuskan oleh Presiden dan Menteri Agama secara langsung secara terpusat," kata Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2011).
Karding mengimbau seluruh jajaran gubernur untuk menghormati SKB tiga menteri. Dalam SKB hanya ditegaskan dilarang menyebarkan dakwah, bukan menghentikan kegiatan keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Karding, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi SKB menteri. Dengan sosialisasi yang cukup memadai maka masyarakat tidak akan terprovokasi dengan ajaran Ahmadiyah.
"Pemerintah daerah hanya perlu aktif melakukan pembinaan dalam upaya SKB 3 menteri berjalan dengan baik," ujar dia.
(van/aan)










































