Komisi VIII DPR: Gubernur Stop Buat Aturan Larang Ahmadiyah

Komisi VIII DPR: Gubernur Stop Buat Aturan Larang Ahmadiyah

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 16:36 WIB
Komisi VIII DPR: Gubernur Stop Buat Aturan Larang Ahmadiyah
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding meminta agar gubernur di seluruh Indonesia tidak membuat peraturan terkait larangan Ahmadiyah. Aturan itu harus diputus oleh Presiden SBY dan Menag Suryadharma Ali.

"Pejabat gubernur stop membuat aturan sendiri melarang kegiatan Ahmadiyah. Hal itu harus diputuskan oleh Presiden dan Menteri Agama secara langsung secara terpusat," kata Karding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Karding mengimbau seluruh jajaran gubernur untuk menghormati SKB tiga menteri. Dalam SKB hanya ditegaskan dilarang menyebarkan dakwah, bukan menghentikan kegiatan keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah seperti itu mereduksi demokrasi. Cenderung mengabaikan konstitusi. UU jelas membebaskan seseorang meyakini ajaran agamanya. Urusan melarang kegiatan agama itu urusan pemerintah pusat," papar Karding.

Menurut Karding, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi SKB menteri. Dengan sosialisasi yang cukup memadai maka masyarakat tidak akan terprovokasi dengan ajaran Ahmadiyah.

"Pemerintah daerah hanya perlu aktif melakukan pembinaan dalam upaya SKB 3 menteri berjalan dengan baik," ujar dia.

(van/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait