Firman Wijaya, kuasa hukum Agus Condro mengatakan, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, telah membentuk tim untuk melindungi kliennya.
"Anggotanya ada Agustinus Winarno, Bety Omas dan Pascalis Rusdiana," kata Firman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas tahanan meminta surat pengantar dari KPK, karena Agus condoro kan merupakan tahanan titipan KPK," katanya.
Firman mengungkapkan, perlindungan yang diberikan LPSK berupa jaminan hukum terhadap Agus. "Perlindungannya bisa berupa ada fasilitas hukum dari LPSK atau pemindahan tahanan dengan jaminan LPSK," katanya.
Selain itu, Agus juga meminta agar KPK memberikan saksi yang meringankan baginya. "Agus Condro melalui saya sudah meminta penyidik KPK untuk menjadi saksi yang meringankan dari Agus Condro," jelasnya.
Kemudian, sebagai whistleblower, Agus meminta dakwaannya dibedakan. Karena menurutnya, sebagai kliennya sudah kooperatif dengan KPK yang telah membeberkan informasi terkait kasus suap DGS BI.
"Agar dalam dakwaannya nanti harus memberikan nuansa yang berbeda dari para pelaku yang lain. Karena pengakuannya mengungkap tentu mempunyai Resiko. Desain dakwaannya harus berbeda," tutupnya.
(mei/lrn)











































