"Penghargaan akan diberikan kepada pengelola gedung yang berhasil menjadikan gedungnya bebas asap rokok," demikian rilis yang diterima detikcom dari Disnakertrans DKI Jakarta, Selasa (1/3/2011).
Pengawasan akan dimulai pada 2 Maret 2011 terhadap tujuh gedung perkantoran, 2 tempat perbelanjaan, dan 1 hotel. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Disnakertrans DKI Jakarta terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur No 88/2010 dan upaya dalam mewujudkan Jakarta berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung-gedung yang akan diawasi adalah Hotel Grand Cempaka, PT Ajinomoto, PT Astra Honda Motor, PT Mandom Indonesia, Mall of Indonesia (MOI), Mall Arion, PT Sharp Elektronik Indonesia, PT Yamaha Motor Indonesia, PT Essence Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.
(ken/nrl)











































