10 Gedung di DKI Jakarta Diawasi Agar Bebas Rokok

10 Gedung di DKI Jakarta Diawasi Agar Bebas Rokok

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 16:15 WIB
10 Gedung di DKI Jakarta Diawasi Agar Bebas Rokok
Jakarta - 10 Gedung di DKI Jakarta akan diawasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Gedung mana yang paling bebas asap rokok, pengelolanya akan mendapat penghargaan.

"Penghargaan akan diberikan kepada pengelola gedung yang berhasil menjadikan gedungnya bebas asap rokok," demikian rilis yang diterima detikcom dari Disnakertrans DKI Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Pengawasan akan dimulai pada 2 Maret 2011 terhadap tujuh gedung perkantoran, 2 tempat perbelanjaan, dan 1 hotel. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Disnakertrans DKI Jakarta terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur No 88/2010 dan upaya dalam mewujudkan Jakarta berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari acara penutupan tempat khusus merokok dan penandatanganan komitmen bersama bebas asap rokok oleh SKPD yang diprakarsai oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 13 Oktober 2010," lanjut rilis tersebut.

Gedung-gedung yang akan diawasi adalah Hotel Grand Cempaka, PT Ajinomoto, PT Astra Honda Motor, PT Mandom Indonesia, Mall of Indonesia (MOI), Mall Arion, PT Sharp Elektronik Indonesia, PT Yamaha Motor Indonesia, PT Essence Indonesia, dan PT Surveyor Indonesia.

(ken/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads