"Belum, suratnya saja belum dikirim, jadi belum ada jawaban dari Pak Bibit dan Pak Chandra," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2011).
Johan menjelaskan, KPK memang berkewajiban memenuhi permintaan seorang tersangka, seperti Panda, untuk menghadirkan saksi meringankan. Sesuai prosedur yang ada, penyidik KPK akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada Bibit dan Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit dan Chandra, lanjut Johan, memiliki hak untuk menolak atau memenuhi permintaan Panda. Namun sekali lagi, belum ada jawaban sikap resmi Bibit dan Chandra hingga saat ini.
Sebelumnya, Panda mengaku sudah mendapat kepastian dari penyidik bahwa Chandra bersedia diperiksa Kamis (3/3) mendatang. Chandra akan diperiksa jadi saksi meringankan dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Gultom.
(mok/lrn)











































