"Secara khusus ada sembilan catatan penting dalam tinjauan kami. Makna penting angka sembilan semoga bisa memberikan sinyal proses ini berjalan maksimal dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat DIY," ujar Sultan.
Hal ini disampaikan Sultan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2011).
Sultan pun memaparkan satu persatu alasan penolakannya. Yang pertama judul RUU dinilai kurang pas.
"Menurut hemat kami judul RUU Keistimewaan Provinsi Yogyakarta tidak tepat seharusnya RUU Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa provinsi," papar Sultan.
Yang kedua, Sultan mengeluhkan tidak dicantumkannya dasar filsafat Pancasila. Selanjutnya pada poin ketiga, Sultan mengkritisi nomenklatur gubernur dan wakil gubernur utama.
"Penggunaan nomenklatur 'gubernur utama' dan 'wakil gubernur utama' bertentangan dengan UUD 1945. Menciptakan dualisme pemerintahan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum," tutur Sultan.
Pada poin keempat, Sultan merasa pemerintah mencoba mengurangi kewenangan Raja Yogyakarta. "Karena raja sudah menjelma menjadi gubernur dan wakil gubernur utama, kekuasan dipersempit," papar Sultan.
Poin kelima, Sultan memeringatkan DPR terhadap potensi hilangnya keistimewaan Yogyakarta. Terlebih apabila RUUK DIY digagalkan oleh MK.
"Manakala ada yang menyatakan judicial review dan dinyatakan terkabul maka dengan itu keistimewaan DIY hilang," keluh Sultan.
Pada poin keenam, Sultan menolak keistimewaan DIY disamakan dengan Aceh dan daerah lainnya. Pada poin ketujuh, Sultan memrotes penulisan perbatasan daerah yang tidak sesuai.
"Kami ingin membenarkan bahwa dituliskan Kesultanan dan Pakualaman bertentangan dengan badan hukum. Kami tegaskan bahwa Kesultanan dan Pakualaman adalah badan hukum kebudayaan," tutur Sultan membacakan poin kedelapan.
Poin terakhir, Sultan menegaskan terkait posisi kekuasaan Kesultanan dan Pakualaman atas tanah. Sultan ingin di RUUK DIY dipertegas kepemilikan atas tanah Yogyakarta.
"Kami ingin Kesultanan dan Paku Alam sebagai subjek atas tanah," tandasnya.
(van/lrn)











































