Kapolri Nilai Wajar Edmon Ilyas Hanya Dilarang Bertugas di Reskrim

Kapolri Nilai Wajar Edmon Ilyas Hanya Dilarang Bertugas di Reskrim

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 15:34 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menilai hukuman dilarang bertugas di korps reserse bagi Brigjen Pol Edmon Ilyas sudah sesuai. Hukuman bagi Edmon tersebut merupakan hasil dari sidang etika profesi.

"Itu adalah persidangan etika profesi. Jadi sekali lagi karena itu sidang etika profesi," ujar Timur di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Polri tidak bisa langsung memberikan tindakan pidana. Tentu dugaan-dugaan yang dialamatkan pada Edmon terkait kasus Gayus tidak serta merta merupakan sebuah fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada kaitan dengan pidana, tentunya harus ada bukti keterlibatan itu," ujar Timur.

Brigjen Pol Edmon Ilyas dihukum tak boleh lagi bertugas di Bareskrim karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait kasus Gayus Tambunan. Namun kemudian sejumlah pihak memprotes hukuman yang dinilai terlalu ringan itu.

Salah satunya datang dari pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. "Itu kurang adil kalau yang lain dipidanakan, dipecat masa jenderalnya tidak?" kata Bambang, Senin (28/2).
(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads