"Itu adalah persidangan etika profesi. Jadi sekali lagi karena itu sidang etika profesi," ujar Timur di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/3/2011).
Polri tidak bisa langsung memberikan tindakan pidana. Tentu dugaan-dugaan yang dialamatkan pada Edmon terkait kasus Gayus tidak serta merta merupakan sebuah fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Pol Edmon Ilyas dihukum tak boleh lagi bertugas di Bareskrim karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait kasus Gayus Tambunan. Namun kemudian sejumlah pihak memprotes hukuman yang dinilai terlalu ringan itu.
Salah satunya datang dari pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. "Itu kurang adil kalau yang lain dipidanakan, dipecat masa jenderalnya tidak?" kata Bambang, Senin (28/2).
(ndr/nrl)