"Belum turun persetujuan dari KPK," ujar Jamwas Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (1/3/2011).
Marwan menuturkan, ia telah mengirimkan surat permohonan ke KPK pada Senin (28/2) kemarin. Surat itu terkait permohonan izin pemeriksaan jaksa Seno yang kini tengah terjerat kasus pemerasan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait pernyataan pimpinan KPK Haryono Umar bahwa KPK akan memberi izin Kejagung untuk memeriksa jaksa Seno, Marwan enggan berkomentar. "Tidak ada tanggapan," jawabnya singkat.
Berarti Jamwas hanya menunggu izin resmi dari KPK terkait izin pemeriksaan jaksa DSW?
"Ya benar," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Sebelumnya Marwan menuturkan, pemeriksaan jaksa Seno ini dilakukan tim Jamwas untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin oleh atasan-atasan jaksa Seno di Kejari Tangerang. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin oleh jaksa Seno sendiri, Jamwas tidak akan memeriksanya secara langsung karena KPK sudah melakukan penyidikan terlebih dahulu.
"Soal pelanggaran disiplinnya tidak perlu lagi karena sudah menyatu dengan pidananya. Tetapi untuk keterlibatan atasan dan jaksa lain kalau ada kan harus ada keterangan DSW dengan pihak lain," jelas dia kemarin.
Marwan menambahkan, hasil penelusuran sementara oleh tim Jamwas menunjukkan belum ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh atasan-atasan jaksa Seno tersebut. Tim Jamwas sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tangerang yang merupakan atasan jaksa DSW.
Mereka yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kasubsi Penuntutan Kejari Tangerang. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Jamwas untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan-atasan jaksa Seno.
Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-038/A/JA/12/2009, yang dimaksud dengan pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja terhadap bawahannya untuk mengarahkan seluruh kegiatan pada setiap unit kerja agar rencana strategis Kejaksaan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Jika seorang jaksa diketahui terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung jaksa itu bisa juga dikenai sanksi jika memang terbukti lalai dalam melaksanakan waskat.
(nvc/gun)











































