"Unjuk rasa itu bagian dari demokrasi. Tapi unjuk rasa harus juga mematuhi rambu-rambu demokrasi, harus mematuhi peraturan yang ada di negara ini. Tidak boleh merusak, anarkis, tidak boleh ada tindak kekerasan," kata Djoko saat dihubungi detikcom, Selasa (1/3/2011).
Dia meminta para pendemo jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat yang lain, yang juga memiliki hak untuk beraktivitas dan tidak boleh terganggu dengan unjuk rasa itu.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, sambung Djoko, pemerintah dalam mengambil keputusan berlandaskan pada UUD 45 pasal 28 dan 29 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Juni 2008 yang telah disepakati saat itu, sampai saat ini.
"Kita semua harus sama-sama menjaga agar tidak ada tindak kekerasan apa pun dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tuturnya.
(ndr/nrl)











































