"Soal tanggung jawab kepolisian tidak hanya melakukan proses hukum pada nonpolisi tapi juga pada polisi," ujar kuasa hukum warga Ahmadiyah, Haris Azhar.
Hal tersebut dikatakannya pada jumpa pers 'Update Kasus Penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik' di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kordinator Kontras ini juga mengingatkan, proses hukum jangan hanya berhenti pada aktor di lapangan saja. Polisi juga harus membongkar lapisan pelaku, seperti motivator untuk melakukan penyerangan dan kekerasan.
"Para pejabat polisi yang di lapangan harus diperiksa," tegas Haris.
Tindakan pencopotan jabatan pada polisi dinilai tidak cukup. Haris menilai, polisi selalu kebal dengan proses pidana karena yang memeriksa adalah sesama polisi sendiri.
Sementara itu, Khoirul Anam dari Human Right Work Group mengingatkan, polisi jangan terpengaruh oleh temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menilai, hasil investigasi MUI sangat parsial dan subyektif.
"Polisi jangan sampai menyederhanakan kasus ini," ujarnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini, setelah tiga pekan terjadinya aksi kekerasan kepada warga Ahmadiyah di Cekeusik, polisi telah menetapkan 12 tersangka dan telah memeriksa 112 saksi-saksi.
(fiq/lrn)










































