3 Bawahannya Oral Seks, Kapolresta Jayapura Mundur

3 Bawahannya Oral Seks, Kapolresta Jayapura Mundur

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 12:20 WIB
Jayapura - Sikap Kapolresta Jayapura, AKBP Imam Setiawan layak menjadi teladan. Dia menyatakan mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan 3 oknum bawahannya yang memaksa tahanan wanita melakukan oral seks.

Menurut Imam, pengajuan surat pengunduran diri ini didasarkan atas konsekuensi moral. Perbuatan 3 oknum itu sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri.

"Saya tipe pimpinan yang bertanggung jawab dengan apa yang sudah dibuat oleh bawahan saya. Walaupun saya dapat SMS dari berbagai elemen masyarakat yang meminta untuk tidak mengundurkan diri, saya tetap akan ajukan," kata Imam di Mapolresta Jayapura, Jayapura, Selasa (1/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam dengan besar hati mengakui kegagalannya dalam membina kesatuannya. "Ini karena saya melihat ada kegagalan saya dalam membina kesatuan ini. Maka itu, sebagai konsekuensinya saya mengajukan pengunduran diri kepada Kapolda," tegasnya.

Menyoal tentang sanksi kepada tiga oknum polisi tersebut, lanjut Imam, pihaknya sebagai pimpinan sudah mengambil tindakan fisik. "Yaitu dengan memberi sanksi jungkir, dan kita jemur sejak pagi pukul 6.00-12.30 selama 21 hari," tuturnya.

Selain itu, tindakan disiplin turut diambil berupa kurungan penjara di Mapolresta Jayapura selama 21 hari serta penundaan pangkat 2 periode. "Ini sudah paling disiplin," cetusnya.

Terkait delik aduan, Kapolres mengatakan hingga saat ini tak ada pengaduan dari pihak korban yang dalam hal ini adalah pihak suami. Meski begitu, Imam mengaku jika delik aduan sudah ada, maka ketiga pelaku akan dipidanakan.

"Kasus ini tidak diadukan oleh suami sehingga tidak bisa dipidanakan. Tapi kalau suaminya mengadukan saya akan proses ke ranah pidana hukum. Saya tidak pernah menutupi jika ada yang salah," imbuh Imam.

Sebelumnya, tiga oknum polisi di Jayapura memaksa tahanan wanita kasus perjudian untuk melakukan oral seks pada November 2010. Kasus itu baru diketahui, ketika tahanan wanita itu dipindah ke Lapas Abepura.

(fay/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads