Menurut Imam, pengajuan surat pengunduran diri ini didasarkan atas konsekuensi moral. Perbuatan 3 oknum itu sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Saya tipe pimpinan yang bertanggung jawab dengan apa yang sudah dibuat oleh bawahan saya. Walaupun saya dapat SMS dari berbagai elemen masyarakat yang meminta untuk tidak mengundurkan diri, saya tetap akan ajukan," kata Imam di Mapolresta Jayapura, Jayapura, Selasa (1/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyoal tentang sanksi kepada tiga oknum polisi tersebut, lanjut Imam, pihaknya sebagai pimpinan sudah mengambil tindakan fisik. "Yaitu dengan memberi sanksi jungkir, dan kita jemur sejak pagi pukul 6.00-12.30 selama 21 hari," tuturnya.
Selain itu, tindakan disiplin turut diambil berupa kurungan penjara di Mapolresta Jayapura selama 21 hari serta penundaan pangkat 2 periode. "Ini sudah paling disiplin," cetusnya.
Terkait delik aduan, Kapolres mengatakan hingga saat ini tak ada pengaduan dari pihak korban yang dalam hal ini adalah pihak suami. Meski begitu, Imam mengaku jika delik aduan sudah ada, maka ketiga pelaku akan dipidanakan.
"Kasus ini tidak diadukan oleh suami sehingga tidak bisa dipidanakan. Tapi kalau suaminya mengadukan saya akan proses ke ranah pidana hukum. Saya tidak pernah menutupi jika ada yang salah," imbuh Imam.
Sebelumnya, tiga oknum polisi di Jayapura memaksa tahanan wanita kasus perjudian untuk melakukan oral seks pada November 2010. Kasus itu baru diketahui, ketika tahanan wanita itu dipindah ke Lapas Abepura.
(fay/nvt)