"Cukup 50 tahun pensiunnya dan jangan diperpanjang," ujar anggota Wantimpres Jimly
Asshiddiqie dalam seminar 'Redefinisi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia", di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/3/2010).
Mantan Ketua MK ini menilai, jika pensiun PNS ditetapkan pada usia 50 tahun maka masih ada peluang bagi yang bersangkutan memulai usaha mandiri karena masih dalam usia produktif. Ini juga akan menjadikan para pensiunan tidak sebatas menunggu jatah uang pensiunan sebagai nafkah mereka.
"PNS itu harus cepat keluar saat dia masih produktif. Dikiranya gaji bisa menjamin hidupnya di hari tua?" lanjut Jimly.
Namun Jimly menilai PNS untuk posisi hakim boleh diperpanjang hingga 70 tahun. Tapi dengan syaratnya proses rekruitmen hakim dibenahi.
"Jangan ambil dari yang baru jadi SH (sarjana hukum), ambil yang usia 40 tahun atau dari pengacara yang sudah top. Tidak seperti sekarang, masuknya dipercepat keluarnya malah
diperlambat," katanya.
(rdf/lh)











































