Jimly Usul PNS Pensiun Pada Umur 50 Tahun

Jimly Usul PNS Pensiun Pada Umur 50 Tahun

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 12:21 WIB
Jakarta - Usia masa tugas bagi PNS yang saat ini 55-58 tahun dinilai terlalu panjang. Sebaiknya PNS mengakhiri masa baktinya pada usia 50 tahun tanpa masa perpanjangan agar yang bersangkutan masih dalam usia produktif saat pensiun.

"Cukup 50 tahun pensiunnya dan jangan diperpanjang," ujar anggota Wantimpres Jimly
Asshiddiqie dalam seminar 'Redefinisi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia", di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/3/2010).

Mantan Ketua MK ini menilai, jika pensiun PNS ditetapkan pada usia 50 tahun maka masih ada peluang bagi yang bersangkutan memulai usaha mandiri karena masih dalam usia produktif. Ini juga akan menjadikan para pensiunan tidak sebatas menunggu jatah uang pensiunan sebagai nafkah mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PNS itu harus cepat keluar saat dia masih produktif. Dikiranya gaji bisa menjamin hidupnya di hari tua?" lanjut Jimly.

Namun Jimly menilai PNS untuk posisi hakim boleh diperpanjang hingga 70 tahun. Tapi dengan syaratnya proses rekruitmen hakim dibenahi.

"Jangan ambil dari yang baru jadi SH (sarjana hukum), ambil yang usia 40 tahun atau dari pengacara yang sudah top. Tidak seperti sekarang, masuknya dipercepat keluarnya malah
diperlambat," katanya.

(rdf/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads