Senin, MK Gelar Sidang Melalui Teleconference di Mabes Polri
Minggu, 23 Mei 2004 17:01 WIB
Jakarta - Senin (24/5/2004) besok, rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang pengaduan hasil rekapitulasi penghitungan suara legislatif melalui teleconference di Mabes Polri. Sidang akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB.Mengenai rencana sidang MK itu dibenarkan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang dihubungi detikcom, Minggu (23/5/2004) sore."Benar, besok ada sidang melalui teleconference di Mabes Polri jam 09.30 WIB," jelas Ahmad Fadlil Sumadi. Menurutnya, sidang itu untuk kasus pengaduan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).Lebih lanjut, Ahmad Fadlil mengatakan, beberapa kasus pengaduan yang disidangkan yaitu untuk wilayah pemilihan Aceh Utara, Banyuasin (Sumatera Selatan), beberapa kasus KPU Propinsi, Kabupaten/Kota dan Panwaslu dikedua daerah tersebut. Sidang sendiri tidak akan dihadiri oleh sembilan hakim MK, sebab masih tahap awal."Tidak, ini kan masih berupa panel dan belum ada keputusan," jelasnya. Sedangkan untuk saksi-saksinya akan menghadirkan saksi dari beberapa daerah yang langsung akan dihadirkan melalui teleconfrence.Seperti diketahui, awal Mei 2004 lalu, PKS mengajukan pengaduan ke MK untuk beberapa daerah pemilihan. Diantaranya, untuk DPR RI yang dipersoalkan perolehan suara di Bengkulu, Riau Sumut II dan Jawa Tengah IV. Sedangkan untuk propinsi, yaitu Jawa Timur VIII, Muara Enim dan Bengkulu.Sedangkan, perolehan suara yang dipersoalkan PKS di beberapa DPRD Kabupaten/Kota seperti Aceh Utara, Banyuasin, Barito Timur, Kapuas II, Pontianak, Bengkalis, Langkat, Binjuai, Tulangbawang, Bandar Lampung, Musi, Bengkulu, Muaro Jambi, Cilegon, Pandeglang, Pinrang, Mimika dan Waropen.Beberapa partai politik yang juga mengajukan gugatan diantarannya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Belum diketahui apakah pengaduan beberapa parpol ini juga akan disidangkan secara teleconference.
(zal/)











































