KPU Tidak Cemarkan Nama Baik Gus Dur
Minggu, 23 Mei 2004 16:08 WIB
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Gus Dur. Dalam penetapan pasangan capres-cawapres, KPU mengaku tidak ada upaya menjatuhkan martabat seseorang. Hal ini disampaikan Ketua Pokja Seleksi Capres-Cawapres KPU Anas Urbaningrum kepada wartawan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (23/5/2004). Pernyataan Anas ini disampaikannya mengomentari rencana calon presiden dari PKB Gus Dur menggugat KPU karena tidak diloloskan sebagai capres. Gus Dur akan menggugat KPU secara materiil Rp 1 triliun untuk merehabilitasi nama baiknya gara-gara keputusan KPU itu. "KPU, sebagai lembaga yang melakukan seleksi berdasarkan UU. Dan hasilnya seperti yang diumumkan kemarin. Pasangan yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi, bukan untuk diangkat martabatnya atau dijatuhkan martabatnya," kata Anas.Menurut Anas, keputusan KPU yang tidak meloloskan Gus Dur semata-mata proses seleksi yang normal berdasarkan UU. "Jadi, tidak ada dimensi sedikit pun mengenai pencemaran nama baik. Nama beliau (Gus Dur) tetap baik dan terhormat," tegas Anas.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































