Soal Gus Dur, Panwas Minta KPU Tunda Pengundian Capres
Minggu, 23 Mei 2004 14:24 WIB
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memutuskan kasus KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan KPU sebagai sengketa. Panwas sementara minta KPU menunda dulu pengundian nomor urut capres dan cawapres. "Masalah ini merupakan sengketa, maka kami belum memutuskan kata akhir sebelum mengundang pihak-pihak yang bersangkutan. Jadi kami akan mengundang pihak-pihak itu," kata Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat di kantor Panwaslu Gedung Aspac, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (23/5/2004). Keputusan ini diambil Panwaslu setelah melakukan rapat selama empat jam dari pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIB. Panwaslu nanti baru akan menentukan sikap terhadap sengketa ini setelah mengundang dua belah pihak yaitu PKB dan KPU. Keputusan penentuan masalah Gus Dur sebagai sengketa tentu membuat Panwaslu menjadi pihak yang berhak menentukan keputusan yang final dan mengikat. Maka dari itu, Panwaslu telah mengirim surat ke KPU agar menunda penetapan pengundian nomor urut capres dan cawapres yang rencananya digelar Minggu malam ini. Mulai Senin (24/5/2004), Panwaslu mengirim surat kepada PKB dan KPU guna diundang untuk membahas sengketa itu. Panwaslu memutuskan masalah ini sebagai sengketa karena yang dipermasalahkan Gus Dur ini bukan menyangkut ketentuan regulasi secara umum namun yang dipersoalkan adalah aspek penetapan calon. "Panwaslu menjanjikan, dalam waktu tidak lebih dari tujuh hari pihaknya bisa memutuskan kata akhir dari sengketa ini," tandas Komaruddin.Gus Dur memprotes keputusan KPU yang menggagalkannya sebagai calon presiden berpasangan dengan cawapres, Marwah Daud Ibrahim. Keputusan diambil KPU dengan alasan Gus Dur tidak memenuhi syarat kesehatan.
(tis/)











































