"Itu lebih kepada tindakan penertiban oleh Gubernur. Karena dengan cara itu tidak ada lagi demo-demo karena Ahmadiyah melanggar SKB," ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Selasa (1/3/2011).
Amidhan berharap dengan terbitnya SK tersebut, Ahmadiyah tidak lagi melakukan aktivitasnya sehingga tidak muncul lagi aksi-aksi menentang Ahmadiyah. Meski demikian, ia belum melihat hal yang sama perlu dilakukan oleh Gubernur di provinsi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo resmi melarang Ahmadiyah beraktivitas di Jawa Timur. Larangan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011.
Ada empat poin penting yang harus dipatuhi jemaat Ahmadiyah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011:
1. Dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik;
2. Dilarang memasang papan nama Organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum;
3. Dilarang memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan dan lain lain dengan identitas jemaat JAI;
4. Dilarang menggunakan atribut jemaat ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya.
Keputusan tersebut dibacakan gubernur di depan pimpinan media dan tokoh agama di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (28/2/2011).
(adi/nrl)










































