Pemberi Izin Minimarket 'Bodong' Harus Ditindak Tegas

Pemberi Izin Minimarket 'Bodong' Harus Ditindak Tegas

- detikNews
Selasa, 01 Mar 2011 05:48 WIB
Jakarta - Temukan 1.000 minimarket yang melanggar instruksi gubernur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan tidak hanya menutup gerai-gerai minimarket tersebut. Pemda juga didesak untuk menindak aparatnya yang memberikan izin pendirian minimarket.

"Berdasarkan Instruksi Gubernur 115 tahun 2006 kan tidak boleh ada lagi pendirian minimarket, tapi ternyata berdiri 1.000 minimarket. Nah, yang beri izin ini harus ditindak tegas," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan ketika dihubungi detikcom Senin (28/02/11).

Azas menjelaskan, untuk mengetahui pemberi izin kepada minimarket tersebut tidaklah terlalu sulit. Hal tersebut bisa dimulai dari penutupan minimarket dan kemudian memeriksa dari mana minimarket tersebut memperoleh izin.

"Pasti mereka punya izin, baru kita tanya. Nah itu keliatan siapa yang tanda
tangan (memberi izin) kan," imbuhnya.

Untuk mendirikan minimarket, setidaknya pengusaha perlu mengantongi 4 macam izin. Yakni, rekomendasi untuk beroperasinya minimarket dari Walikota, izin usaha perdagangan dari Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan, surat keterangan domisili dari Kecamatan dan Lurah setempat serta rekomendasi keamanan dari Dinas Keamanan dan Ketertiban.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah selesai mendata minimarket yang melanggar Instruksi Gubernur No 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Pendirian Minimarket. Dalam instruksi tersebut tertuang agar aparat tidak mengeluarkan izin bagi pendirian minimarket. Namun ternyata semenjak instruksi tersebut dikeluarkan
sebanyak 1.000 minimarket baru berdiri Jakarta. Seribu minimarket tersebut
rencananya akan segera ditutup.

(adi/ape)


Berita Terkait