“Sampai saat ini belum mempunyai hukum acara dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengajuan gugatan 'Hak Gugat Warga Negara'/ CLS,” kata kuasa hukum Mendiknas, Wolter Siringoringo dalam jawaban yang diserahkan kepada ketua majelis hakim Enid Hasanudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Setali tiga uang dengan Mendiknas, Nike juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, penggugat tidak dapat mendefinisikan gugatan warga negara yang digunakannya. Dalam kebingungannya, penggugat menggunakan kamus hukum yang tidak dikenal sebagai dasar Hukum Acara Perdata di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelas dua belas dua pendapat di atas, Presiden RI dan Menpora secara tegas menyatakan CLS tidak memenuhi syarat sehingga memohon majelis hakim tidak menerima perkara tersebut. “Dalam CLS, pihak selain penyelenggara negara (Nike) tidak boleh dimasukkan sebagai pihak tergugat maupun tergugat. Apabila ada maka bukan CLS. Maka kami mohon majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata pengacara negara yang mewakili Presiden RI dan Menpora, jaksa Febriyanto.
David sendiri meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menyikapi tudingan di atas David menilai CLS ini telah menjadi yurisprudensi dalam peradilan di Indonesia sehubungan dengan gugatan terhadap penyelenggaraan ujian nasional yang
diputus PN Jakpus dan dikuatkan oleh PT dan MA.
Seperti diketahui, CLS sendiri lahir di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law. CLS pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan di Amerika Serikat. CLS dilayangkan seorang warga negara Amerika Serikat atas kelalaian Pemerintah dalam melakukan pelestarian terhadap spesies kelelawar langka di Amerika Serikat. Gugatan tersebut dikabulkan dan hasilnya adalah pemerintah Amerika mengeluarkan Act tentang konservasi kelelawar langka tersebut.
(asp/ape)











































