Korting Hukuman Untuk Hakim Ibrahim Kurangi Efek Jera Koruptor

Korting Hukuman Untuk Hakim Ibrahim Kurangi Efek Jera Koruptor

- detikNews
Senin, 28 Feb 2011 21:14 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperingan hukuman atas hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Ibrahim, dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Pengurangan ini dinilai oleh KPK dapat mengurangi efek jera untuk para koruptor.

"Efek jera jadi kurang," tulis Komisioner KPK Haryono Umar melalui pesan singkatnya, Senin (28/2/2011).

KPK pantas meradang. Ibrahim yang menjadi hakim di PT TUN DKI Jakarta itu, pada tanggal 30 Maret 2010 mereka tangkap saat menerima suap dari advokat Adner Sirait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diberikan Adner dalam rangka perkara yang sedang dipegang Ibrahim, soal tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta. DL Sitorus juga akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dan sudah vonis di pengadilan Tipikor.

Ibrahim divonis Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman ini juga dipotong jadi 5 tahun. Dan di tingkat akhir, hakim agung di MA memotong hukuman tersebut tinggal 3 tahun. Diskon juga berlaku dari denda Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta.

Majelis kasasi yang memeriksa perkara Hakim Ibrahim ini terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Moegihardjo, Sophian Marthabaya dan Muhammad Asikin. Krisna mengatakan, penurunan itu diputus berdasar pertimbangan kemanusiaan mengingat Ibrahim mengalami gagal ginjal yang serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali.

(mok/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads