"Efek jera jadi kurang," tulis Komisioner KPK Haryono Umar melalui pesan singkatnya, Senin (28/2/2011).
KPK pantas meradang. Ibrahim yang menjadi hakim di PT TUN DKI Jakarta itu, pada tanggal 30 Maret 2010 mereka tangkap saat menerima suap dari advokat Adner Sirait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim divonis Pengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman ini juga dipotong jadi 5 tahun. Dan di tingkat akhir, hakim agung di MA memotong hukuman tersebut tinggal 3 tahun. Diskon juga berlaku dari denda Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta.
Majelis kasasi yang memeriksa perkara Hakim Ibrahim ini terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Moegihardjo, Sophian Marthabaya dan Muhammad Asikin. Krisna mengatakan, penurunan itu diputus berdasar pertimbangan kemanusiaan mengingat Ibrahim mengalami gagal ginjal yang serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali.
(mok/ape)