"Di Dit (direktorat) Narkoba Bareskrim (Mabes Polri)," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (28/2/2011).
Boy mengatakan penahanan terhadap Yoyo dilakukan malam ini juga. Penyidik bahkan telah membawa mantan suami Rossa itu masuk ke dalam tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyo ditangkap Minggu (27/2/2011) dini hari di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan pengacara Yoyo, Noni Purbaningrum, menyebut barang bukti Yoyo hanya 0,2 gram.
(ape/gah)