"Masih ditelusuri karena akan meminta keterangan DSW dan pihak eksternal," ujar Jamwas Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (28/2/2011).
Namun, dikatakan Marwan, jadwal pemeriksaannya belum ditentukan. Karena untuk memeriksa jaksa yang tengah terjerat kasus pemerasan tersebut, Jamwas harus mengajukan izin ke pihak KPK yang melakukan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marwan, pemeriksaan jaksa Seno ini dilakukan tim Jamwas dalam rangka menelusuri dugaan pelanggaran disiplin oleh atasan-atasan jaksa Seno di Kejari Tangerang. Sementara untuk pelanggaran disiplin oleh jaksa Seno sendiri, pihak Jamwas tidak akan memeriksanya langsung karena KPK sudah melakukan penyidikan terlebih dahulu.
"Soal pelanggaran disiplinnya tidak perlu lagi karena sudah menyatu dengan pidananya. Tetapi untuk keterlibatan atasan dan jaksa lain kalau ada kan harus ada keterangan DSW dengan pihak lain," tambah Marwan.
Marwan menambahkan, hasil penelusuran sementara oleh tim Jamwas menunjukkan belum adanya pelanggaran disiplin oleh atasan-atasan jaksa Seno tersebut. "Sementara belum ada pelanggaran disiplin dan belum terlihat keterlibatan dengan DSW," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Sebelumnya, tim Jamwas sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kejari Tangerang yang merupakan atasan jaksa DSW. Mereka yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kasubsi Penuntutan Kejari Tangerang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Jamwas untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh atasan-atasan jaksa Seno.
Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-038/A/JA/12/2009, yang dimaksud dengan pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja terhadap bawahannya untuk mengarahkan seluruh kegiatan pada setiap unit kerja agar rencana strategis Kejaksaan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Jika seorang jaksa diketahui terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka atasan langsung jaksa tersebut bisa juga dikenai sanksi jika memang terbukti lalai dalam melaksanakan waskat.
(nvc/ape)










































