MK Tolak 6 Permohonan Pengujian UU

MK Tolak 6 Permohonan Pengujian UU

- detikNews
Senin, 28 Feb 2011 18:18 WIB
MK Tolak 6 Permohonan Pengujian UU
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 permohonan pengujian undang-undang atas UUD 1945. Permohonan tersebut dari pengujian UU Ekstradisi hingga UU Agraria. Penolakan permohonan ini beragam, dari yang tidak punya legal standing hingga gugatan salah alamat.

Dalam pengujian UU No 1/1979 tentang Ekstradisi yang diajukan Popa Nicolae, warga Rumania yang tinggal di Bali. Nicolae menyatakan pasal-pasal dalam UU Ekstradisi dianggap melanggar haknya karena tidak adanya batas penahanan dan pelaksanaan ekstradisi yang tidak memiliki kepastian hukum.

Menanggapi permohonan ini, MK menilai tidak bisa menerima permohonan karena warga negara asing tidak bisa mengajukan gugatan ke MK. "Warga negara asing tidak punya legal standing," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam ucapan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, (28/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, 7 hakim konstitusi juga menolak permohonan UU Pokok Agraria yang diajukan oleh Pieter Sondakh. Pieter menilai putusan PN Tangerang mengabaikan yang ditentukan dalam pasal 19 ayat 2 huruf c yang menyatakan bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat.

"Permohonan permohon adalah penerapan UU terhadap kasus konkret. Ini tidak sesuai kewenangan MK," tandas Mahfud.

MK juga menolak permohonan Sigit Soegiarto yang meminta dibolehkannya Peninjuan Kembali (PK) atasย  PK. MK juga menolak permohonan yang dilayangkan oleh LSM (IHSC, Prakarsa, Fitra, P3M, dan ASPPUK) terkait UU APBN 2010. MK juga menolak pengujian UU 11/1969 tentang Pensiunan Janda/ Duda Pegawai yang dilayangkan oleh pegawai sekretariat Gubernur Kupang, Dominikus Dagang. Yang terakhir, MK menolak permohonan pengujian UU yang sama yang diajukan oleh PNS Kantor Adsminitrator Pelabuhan Tegal, Widodo Budianto.

(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads