Dalam pengujian UU No 1/1979 tentang Ekstradisi yang diajukan Popa Nicolae, warga Rumania yang tinggal di Bali. Nicolae menyatakan pasal-pasal dalam UU Ekstradisi dianggap melanggar haknya karena tidak adanya batas penahanan dan pelaksanaan ekstradisi yang tidak memiliki kepastian hukum.
Menanggapi permohonan ini, MK menilai tidak bisa menerima permohonan karena warga negara asing tidak bisa mengajukan gugatan ke MK. "Warga negara asing tidak punya legal standing," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam ucapan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, (28/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan permohon adalah penerapan UU terhadap kasus konkret. Ini tidak sesuai kewenangan MK," tandas Mahfud.
MK juga menolak permohonan Sigit Soegiarto yang meminta dibolehkannya Peninjuan Kembali (PK) atasย PK. MK juga menolak permohonan yang dilayangkan oleh LSM (IHSC, Prakarsa, Fitra, P3M, dan ASPPUK) terkait UU APBN 2010. MK juga menolak pengujian UU 11/1969 tentang Pensiunan Janda/ Duda Pegawai yang dilayangkan oleh pegawai sekretariat Gubernur Kupang, Dominikus Dagang. Yang terakhir, MK menolak permohonan pengujian UU yang sama yang diajukan oleh PNS Kantor Adsminitrator Pelabuhan Tegal, Widodo Budianto.
(asp/anw)











































