"Sekarang ditetapkan status tersangka dan langsung ditahan," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Dua tersangka tersebut adalah R dan D. Mereka terbukti terlibat dalam insiden yang menewaskan tiga orang itu. Keduanya ditahan secara terpisah karena D masih berusia 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan R dan D tidak termasuk Dalam empat Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyerahan tersangka R dan D ini dibantu oleh tokoh masyarakat.
"Di luar (4 DPO). Karena kita mengimbau masyarakat menyerahkan diri, jadi ini dibantu tokoh masyarakat," paparnya.
(mpr/anw)











































