Majelis Kasasi yang memeriksa perkara Hakim Ibrahim ini terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, Moegihardjo, Sophian Marthabaya dan Muhammad Asikin. Krisna Harahap ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa penurunan itu diputus Majelis Hakim Kasasi MA berdasar pertimbangan kemanusiaan mengingat Ibrahim mengalami gagal ginjal yang serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali.
Ibrahim yang menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta itu pada tanggal 30 Maret 2010 tertangkap tangan oleh petugas KPK ketika menerima uang suap sebanyak Rp 300 juta dari pengacara Adner Sinaga yang sedang menangani perkara tanah pengusaha DL Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng. Tanah itu dalam status sengketa dengan Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/anw)











































