"Standar statuta FIFA pasal 32 ayat (4) menyatakan "..They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense .." Yang dalam terjemahan bahasa indonesia-nya adalah "..Mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ..." ujar Menpora mengungkap statuta FIFA dalam raker Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/2/2011).
Selain itu aturan kepengurusan PSSI tidak boleh tersangkut kasus pidana juga diatur dalam aturan AFC. AFC melarang keanggotaan organisasi sepakbola diisi oleh pelanggar kasus pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dalam UU Kongres Sepakbola Nasional juga diatur bahwa kepala induk organisasi sepakbola tidak boleh tersangkut kasus pidana.
"UU KSN Jo pp nmr 16 th 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 123 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau. Menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai ad dan art," papar Menpora.
Karena itu, Menpora lalu menyimpulkan PSSI telah melanggar aturan itu. Pemerintah pun telah memperingatkan PSSI untuk kembali ke UU yang berlaku.
"Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi penyelenggaraan kongres 4 tahunan ini sesuai catatan yang telah disampaikan, sehingga kongres 4 tahunan PSSI yang akan datang sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku," jelasnya.
(van/gun)











































